INILAHKUNINGAN- Teriakan Allahu Akbar, menggema di Gedung DPRD Kuningan, menyusul terbitnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait nasib ketua DPRD Nuzul Rachdi atas kasus diksi limbah pada santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan.

Putusan berupa rekomendasi menyebut Nuzul Rachdi harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kuningan. “Proses BK sudah selesai. Rekomendasi BK, pemberhentian Nuzul Rachdi sebagai Ketua DPRD Kuningan. Ini keputusan terbaik,” ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama  (LBH NU), Abdul Jabar, Senin (2/11), usai keluar dari ruang BK DPRD Kuningan, kepada InilahKuningan

BK sesuai tatib tidak ada kewajiban ke publish terkait rekomendasi ini. Hanya menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan, lalu disampaikan ke publik. Ia memastikan, dalam paripurna nanti rekomendasi tidak aka nada perubahan. Sebab semua mata masyarakat memantau.

“Jangan sekali-kali berubah,” ancam Jafar, seraya berjanji rekomendasi BK akan terus dikawalnya hingga paripurna, sampai ada keputusan inkrah.

Jafar menyebut, ketidakhadiran Nuzul Rachdi dalam sidang BK ini  menunjukan Politisi Senior PDIP itu tidak gentlemen. Soal alasan tidak undangan resmi BK, Ia tersenyum. Ditegaskan, jadwal sidang lanjutan selalu diumumkan oleh hakim. Selesai sidang sebelumnya, hakim selalu mengumumkan agenda sidang selanjutnya.

“Jadi waktu sidang sebelumnya, BK sudah mengumumkan sidang selanjutnya 2 November 2020, jam sekian. Undangan cukup lisan. Itu undangan resmi. Itu sah,” tegas Jafar

Yang pasti, rekomendasi BK ini bukti kalau Nuzul Rachdi melakukan pelanggaran kode etik DPRd pasal 14. Pelanggaran kategori sedang. Vonisnya pembehentian dari jabatan Ketua DPRD Kuningan./M-5