“Gagahi” Gadis Disaat Ibunya Sakit, Dukun Cabul Kuningan Diancam 9 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN- TS (67) warga Desa Cidahu, Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kuningan. TS bahkan, harus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan, sebelum menghadapi proses pengadilan.
“Kasus ini, sudah sejak Desember 2021. Sebelumnya, ada pemanggilan tersangka sampai 2 kali, tapi tidak pernah hadir. Alasan sudah sepuh, sakit-sakitan. Ketiga kali dipanggil, baru hadir. Maka atas pertimbangan alat bukti terpenuhi, maka status proses hukumnya naik ke penyidikan. Sekaligus kita tetapkan tersangka,” tutur Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah, Rabu (16/02/2022), kepada InilahKuningan
Setelah sempat diamankan sehari, maka mulai per hari Kamis 10 Februari dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. “Tersangka kami jerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan terhadap orang dewasa. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” sebut Hafid, diamini Kanit PPA Ipda Suhadi
Seperti diketahui, Desa Cidahu, Pasawahan, dibuat heboh adanya pencabulan berkedok praktik pengobatan TS, yang masih warga satu desa. Kakak korban, sebut saja Melati, menuturkan kemalangan salahs atu adiknya yang juga perempuan.
Terjadi Oktober 2021, saat proses pengobatan ibunya yang sakit di rumah TS. Disitu TS mulai menebar alasan. Salah satunya, pengobatan ibu korban akan lama, sekitar 2 bulan. Jadi ibu korban harus dirawat, keluarga harus menemani.
Bulan pertama, pengobatan dianggap normal. Tapi dibulan kedua, TS mendadak meminta ayah dan keluarga korban lain pulang. Terkecuali 2 adik perempuannya harus tinggal menemani ibu.
Malam 7 Oktober 2021, TS melancarkan aksi bejatnya. Berdalih untuk proses penyembuhan, harus ada ritual penyatuan dirinya dengan anak perempuan ibunya. TS mengancam, apabila tidak dipenuhi maka makhluk menempel di tubuh ibunya, tidak akan pergi. Pelaku sempat melakukan percobaan persetubuhan dua adiknya hingga 2 kali. Tapi adiknya paling kecil bisa lolos, tapi kakaknya kena.
Saat itu, korban tidak bisa berbuat banyak. Bahkan untuk berteriak minta tolong pun, tidak sanggup. Seolah terkena hipnotis, korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan tak senonoh dukun TS.
Mendengar perbuatan TS, keluarga korban marah besar. Bukan hanya keluarga, masyarakat Desa Cidahu yang mengetahui kejadian itupun ikut marah. Bahkan, sempat berunjuk rasa di depan Balai Desa Cidahu. Ingin TS dihukum seberat-beratnya, keluarga korban pun melaporkan perbuatan TS ke Polres Kuningan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.