INILAHKUNINGAN- Ketegangan Sidang Putusan Kasus Sodomi, atau Pidofilia, dengan terdakwa AJ dan 2 korban bocah berusia 3 tahun dan 6 tahun, warga Kampung Ciasem, Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, akhirnya terjawab. Majelis Hakim memutuskan, terdakwa AJ divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. dating seiten in schweiz

Vonis itupun, cukup membuat massa pengawal sidang putusan dari warga Kampung Ciasem dan Pemuda Pancasila Kuningan, tidak puas karena dianggap tidak sebanding dengan trauma korban. Dari putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa juga menjawab akan berpikir dulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan. flirtschule in köniz

“Majelis hakim telah memutuskan, terdakwa AJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif persetubuhan dan pencabulan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, kemudian denda Rp100 juta,” ungkap Ketua PN Kuningan, Ali Sobirin MH, kepada InilahKuningan

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, harus diganti pidana tambahan penjara selama 6 bulan. “Diperingatkan juga, terdakwa bisa memperbaiki, menyesali perbuatannya,” imbuh Ali

Ditanya proses menuju sidang putusan cukup berlarut, Ali Sobirin menyebut, bahwa jadwal persidangan lengkap ada dalam sistem informasi PN Kuningan.  Prosesnya cukup lama, karena untuk membuktikan kebenaran materil perlu waktu. Apalagi di era pandemic, sistem persidangan juga secara daring, terdakwa berada di Lapas, juga saksi-saksi tidak bisa sidang offline. lausanne romantische dates

Selama itupula, banyak yang mesti dipertimbangkan di dalam persidangan, baik terkait tuntutan penuntut umum maupun terdakwa. “Jadi semua fakta-fakta dipertimbangkan, kemudian dirangkum kedalam sebuah putusan. Artinya, banyak pertimbangan hukum,” jelas Ali./tat azhari