INILAHKUNINGAN- Masih belum ada transfaransi publik, terkait penggunaan dana Covid 19 oleh Pemkab Kuningan, dipertanyakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan.

“Pasal 9 ayat 2 huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangan. Tapi sampai sekarang, pemerintah daerah belum menginformasikan secara rinci laporan penggunaan dana Covid 19 ke publik?,” tanya Ketua PMII Kuningan, Evi Novianti, Senin (26/07/2021), kepada InilahKuningan

Maka, PMII ingin ada transparansi, berapa anggaran penanganan Covid-19 2021. Berapa juga alokasi dana sembako bagi warga terdampak PPKM, belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif nakes serta pemulihan ekonomi.

Ketertutupan pemerintah daerah mengenai tranfaransi anggaran itu, tentu saja meningkatkan peluang kesalahpahaman masyarakat kepada pemerintah daerah. Yaitu ditakutkan terjadi penyalahgunaan anggaran, atau tindak pidana korupsi.

Ini mengingat, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid 19. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27, juga  menyatakan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

“Untuk itu, PMII Kuningan dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah, melalui Gugus Tugas Covid 19 untuk menginformasikan secara berkala kepada masyarakat setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran Covid 19,” tandas mahasiswi berhijab ini./tat azhari