Sebelum Jabar, Kuningan Larang Kelapa Sawit Sejak Maret 2025, Wahyu: Tidak Ada Penanaman Baru!
INILAHKUNINGAN– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan telah dihentikan secara resmi sejak 1 Maret 2025. Penegasan tersebut, disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan mengenai beredarnya data keberadaan ribuan pohon kelapa sawit telah tertanam di Kabupaten Kuningan.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi menjelaskan, bahwa langkah penghentian tersebut dilakukan jauh sebelum isu sawit mencuat ke ruang publik, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang wilayah.
“Begitu kami menemukan adanya aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit yang tidak disertai izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian. Tidak ada pembiaran,” tegasnya, Sabtu (10/01/2026), kepada InilahKuningan
Ia secara resmi menerbitkan Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025. Surat ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM). Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan izin usaha dan hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan telah menyatakan kepatuhan melalui surat pernyataan resmi tertanggal 18 Juli 2025, yang menyebutkan penghentian seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan serta pemindahan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah Kuningan. Secara administratif maupun faktual di lapangan, tidak terdapat lagi aktivitas penanaman sawit baru.
Terkait data ribuan pohon kelapa sawit yang beredar di ruang publik, Diskatan Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil aktivitas penanaman pada periode sebelumnya yang dilakukan tanpa izin usaha perkebunan.
Keberadaan tanaman tersebut bukan merupakan hasil kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, melainkan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah. Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan pendataan dan inventarisasi sebagai bagian dari langkah penataan lanjutan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wahyu juga menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah lebih dahulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit, yakni pada 1 Agustus 2025, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mengeluarkan larangan serupa pada 29 Desember 2025. Hal ini menunjukkan sikap proaktif Kabupaten Kuningan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian pangan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.