INILAHKUNINGAN– Kronologi dan barang bukti lengkap kasus pembalakan liar pohon Sono Keling di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, dirilis Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan, Jumat (09/01). Aksi pembalakan liar dini hari tadi berhasil digagalkan Tim Patroli Balai TNGC bersama Anggota Kodim 0615 Kuningan dari Koramil Pancalang. Tim berhasil mengamankan kayu sono keling yang diduga kuat hasil illegal logging dari dalam kawasan konservasi.

Meski pelaku utama sempat melarikan diri, negara memastikan kejahatan kehutanan ini tidak dibiarkan tanpa penindakan. Kronologi peristiwa bermula pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Tim Patroli Balai TNGC bersama Babinsa Koramil Pancalang dan unsur masyarakat melakukan patroli rutin yang ditingkatkan, menyusul adanya indikasi pengambilan kayu ilegal di kawasan hutan.

Pemantauan dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, sebelum tim masuk lebih dalam ke kawasan.

Di Blok Panjaroma, wilayah administratif Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, petugas mendapati aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan medan sulit.

Keesokan harinya, atau hari ini Kamis (8/1/2026), Balai TNGC memperkuat langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Balai TNGC, Polsek Pasawahan, dan unsur Polres Kuningan melakukan identifikasi lanjutan terhadap barang bukti dan lokasi kejadian.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan truk beserta puluhan potong kayu sono keling dengan berbagai ukuran diameter dan panjang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil penebangan ilegal di dalam kawasan taman nasional.

Selain barang bukti kayu dan kendaraan, aparat juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N, yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

Seluruh barang bukti saat ini berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses hukum masih terus berjalan.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Toni Anwar, menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya tekanan serius terhadap kawasan konservasi, terutama dari praktik kejahatan kehutanan yang berorientasi ekonomi.

“Pengambilan kayu dalam bentuk apa pun di kawasan taman nasional adalah tindak pidana kehutanan. Tidak ada toleransi, karena kawasan konservasi memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,” tegas Toni Anwar dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, sono keling merupakan jenis kayu bernilai tinggi yang kerap menjadi sasaran pembalak. Namun di dalam kawasan taman nasional, nilai ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.

“Seluruh tumbuhan di kawasan taman nasional dilindungi undang-undang. Penebangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan jangka panjang,” ujarnya.

Illegal logging di kawasan TNGC dinilai berbahaya karena dapat memicu dampak ekologis berlapis, mulai dari rusaknya tutupan hutan, terganggunya habitat satwa liar, hingga menurunnya daya dukung lingkungan.

Gunung Ciremai sendiri merupakan kawasan strategis penyangga kehidupan bagi wilayah Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka.
Balai TNGC memastikan patroli dan pengamanan kawasan akan terus diperkuat, termasuk peningkatan sinergi dengan aparat TNI, Polri, dan masyarakat sekitar kawasan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Gunung Ciremai dari segala bentuk tindak pidana kehutanan. Kawasan konservasi bukan ruang eksploitasi, melainkan warisan ekologis yang harus dijaga bersama,” pungkas Toni Anwar. (Bubud Sihabudin)