Jangan Sepelekan, 9 Perilaku Tetangga “Nakal” Ini Bisa Dijerat Pasal
INILAHKUNINGAN- Banyak hal tidak sadar dilakukan oleh banyak orang, dalam menjalani kehidupan bertetangga, yang ternyata beresiko hukum. Kerap dianggap sepele, padahal 9 perilaku merugikan orang lain ini jika diadukan kepada aparat kepolisian, bisa kena jerat pasal yang berujung pidana hukuman penjara dan denda. Perilaku tersebut, biasa diistilahkan perilaku tetangga nakal.
Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membenarkan hal itu. Ia menyebut, ada beberapa pasal yang bisa “menghukum” tetangga-tetangga nakal tersebut. Pasal yang dikenakan pun berbeda-beda, sesuai jenis perilaku tetangga yang merugikan tersebut.
Namun, Abdul menyebut bahwa pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Artinya, harus ada pengaduan untuk dapat dilakukan proses secara hukum. “Karena lebih bersifat kerugian personal bukan ketertiban umum,” ujar dia, Minggu (4/1/2026).
Lantas, apa saja pasal-pasal tersebut?
Pasal untuk tetangga nakal Berikut ini rincian pasal yang bisa menjerat tetangga berdasarkan perilaku mereka:
- Berisik Pada Malam Hari
Tetangga yang berisik pada malam hari, bisa dijerat Pasal 265 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berbunyi: “Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam”. Hukuman yang diberikan kepada tetangga berisik tersebut dikenakan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta). “Tidak hanya proses pidana, bahkan bisa dituntut ganti rugi secara perdata sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” tutur Abdul. Menurut Abdul, perilaku berisik di malam hari adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan orang lain.
2. Memasuki Rumah Dan Pekarangan Orang Lain
Perilaku tetangga yang memasuki rumah dan pekarangan orang lain tanpa izin juga bisa dijerat pasal pidana. Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Merujuk aturan itu, pelanggar akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp 4.500. Kemudian, jika mengeluarkan ancaman atau alat untuk menakuti orang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pidana tersebut bisa ditambah sepertiganya bila perilaku tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Abdul menyebut, perilaku tersebut juga bisa dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Corat-Coret Tembok Orang Lain
Perilaku tetangga yang mencorat-coret tembok atau melakukan vandalisme rumah orang lain juga bisa dikenakan pasal pidana. Hal itu dianggap melakukan perusakan pada milik orang lain. Adapun aturan itu termaktub dalam Pasal 406 KUHP. Mengacu pasal itu, maka pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pidana bagi pelanggaran vandalisme tersebut juga tertuang dalam Pasal 489 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar bisa dipidana denda paling banyak Rp 220.000.
Bila pelanggar melakukan hal itu kurang dari setahun sejak adanya pemidanaan akibat pelanggaran yang sama, maka denda bisa diganti pidana kurungan paling lama tiga hari. Tak hanya pidana, Abdul menilai perilaku seperti itu bisa dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
4. Menyerobot Tanah
Perilaku penyerobotan tanah oleh tetangga bisa dikenakan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, perilaku tersebut juga bisa diancam dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelanggar mengganti rugi. Pasalnya, penyerobotan tanah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
5. Melimpahkan Air Hujan Ke Tetangga
Larangan melimpahkan air hujan ke tetangga bukan ke rumahnya sendiri atau jalan umum diatur dalam Pasal 652 KUH Perdata, berikut bunyinya: “Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum. Bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.” Larangan tersebut juga dipertegas lagi dalam Pasal 653 KUH Perdata, sebagai berikut: “Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu.” Sehingga orang yang dirugikan bisa mengajukan ganti rugi kepada tetangganya itu.
6. Parkir Mobil Di Jalanan
Tetangga yang memarkirkan mobilnya di jalanan bisa diancam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, perbuatan tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
7. Membuat Polisi Tidur Sembarangan
Tetangga atau warga yang membangun polisi tidur sembarangan atau tanpa izin, bisa diancam pidana. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 28 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Sementara itu, Pasal 274 ayat (1) menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
8. Membakar Sampah Sembarangan
Orang yang membakar sampah sembarangan juga dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda. Ketentuan itu diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Undang-undang itu menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda Jakarta itu menyebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Jika melakukannya, pelanggar bisa dikenakan sanksi denda mencapai Rp 500.000.
9. Buang Sampah Sembarangan
Setiap orang juga dilarang membuang sembarangan atau tidak pada tempatnya. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 TAhun 2008. Kemudian, ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah masing-masing, misalnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Pasal 130 Perda Jakarta itu menyebutkan setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Larangan buang sampah sembarangan tersebut juga diatur dalam Pasal 21 huruf b Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jika melanggar, bisa diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta./red


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.