INILAHKUNINGAN– Para buruh perusahaan di Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Kuningan was-was menjelang pembahasan hingga penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apakah besarannya tetap, atau naik. Naiknya setitik atau dua titik, semua tentu tergantung pada kondisi ekonomi daerahnya masing-masing.

Pengumuman tersebut, tengah diproses Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Upah Minimu Provinsi (UMP) UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ketentuan ini diberlakukan mulai awal tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Untuk tahun 2026, nilai UMP Jawa Barat diprediksi naik sekitar 6,5 persen dibanding dengan UMP tahun sebelumnya. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut telah memperhitungkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan situasi ketenagakerjaan di daerah.

Adapun penetapan UMK 2026 disesuaikan dengan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, meliputi sektor industri yang dominan, kebutuhan hidup pekerja, serta struktur ekonomi yang berkembang. Pemerintah mencatat bahwa nominal UMK antar daerah masih menunjukkan selisih yang cukup besar, mencerminkan perbedaan karakter daerah dan kapasitas industrinya.

Daftar UMK Jawa Barat 2025

Berikut daftar resmi UMK Jawa Barat tahun 2025 sebagaimana ditetapkan pemerintah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  5. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  8. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  9. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  14. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  16. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  20. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  23. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  26. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
  27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48