Profesor Suwari Syaratkan Ini Di Pencabutan Moratorium Proyek Perumahan
INILAHKUNINGAN- Kebijakan pencabutan moratorium proyek pembangunan kawasan perumahan di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan, yang sensitif gangguan resapan air oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, membuat Akademisi Senior Universitas Kuningan (Uniku) Prof Dr Suwari Akhmadian, angkat bicara.
Menurut dia, idealnya pencabutan moratorium perizinan perumahan harus dibarengi dengan perbaikan kebijakan berbasiskan konservasi sumber daya air. Seperti kewajiban developer atau pengembang membuat kolam atau embung sebanyak 7% dari luas total perumahan sebagai tempat menampung air hujan.
“Ini strategis, supaya tidak ada banjir ketika hujan dan tabungan air ketika musim kemarau,” ujar Prof Suwari
Pengembang juga diwajibkan membuat hutan kota didalam perumahan seluas 7% dari total perumahan sebagai upaya menjaga udara bersih dan konservasi keanekaragaman hayati. Sehingga keadaan flora dan fauna terjaga dan lestari.
Idealnya lagi, ruang terbuka hijau (RTH) untuk di Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi minimal 40 %. Sehingga bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan bisa dikurangi.
Saat ini, adalah momentumnya Bupati Kuningan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan usahanya dengan mendapatkan perizinan usaha yang mudah dan murah.

“Sehingga kedepan Kabupaten Kuningan menjadi kabupaten yang ramah investasi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan kabupaten konservasi,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Uniku ini./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.