INILAHKUNINGAN- Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menanggapi penahanan anak buahnya, AP, selaku Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuningan, yang diuga terlibat dugaan korupsi Mega Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tahun 2017, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Barat.

AP ditahan bersama tersangka BG, pengusaha yang mengerjakan proyek itu.”Laporan resmi sudah saya terima. Tapi saya belum tahu rinci duduk perkaranya seperti apa, karena prosesnya kini dalam kewenangan penyidik Polda Jawa Barat. Saya tidak mau berspekulasi,” ujar Bupati Dian

Sebagai respon ini, Ia tentu akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas dan mendalami kasus ini secara komprehensif. Kata dia, pemahaman utuh tentang konteks hukum sangat penting, agar pemerintah daerah tidak salah langkah dalam bersikap maupun mengambil keputusan administratif.

“Kita ingin tahu duduk perkaranya secara menyeluruh agar tidak salah mengambil langkah. Semua harus berdasarkan data dan aturan hukum,” kata Bupati Dian

Bupati Dian menegaskan, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Menurutnya, sikap adil dan profesional harus diutamakan, baik dalam menegakkan hukum maupun melindungi hak-hak pegawai yang tengah berhadapan proses hukum.

“Kita hormati hukum, tapi juga wajib melindungi hak pegawai sesuai aturan. Kalau memang diperlukan bantuan hukum, akan kami fasilitasi sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa posisi pemerintah harus netral, berdiri di tengah antara penegakan hukum dan perlindungan hak aparatur sipil negara.

“Keadilan itu harus seimbang. Di satu sisi hukum ditegakkan, tapi di sisi lain kita tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan,” pungkasnya./tat azhari