Galian Lahan Di Jalan Lingkar Timur Kuningan Disebut Kantongi Izin, Bukan Aset Daerah, Ini Pemiliknya!
INILAHKUNINGAN- Misteri siapa pengusaha pengupas lahan yang diduga aset Pemkab Kuningan tanpa izin, di Desa Sangkanmulya, Cigandamekar, dalam Kawasan Jalan Lingkar Timur Kuningan, hingga memantik kemarahan besar Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, mulai ada titik terang. Ia diketahui bernama Eki.
Nama itu diungkap Kepala Desa Sangkanmulya, H Dindin Amparudin. Ia bahkan menyebut, sang pengusaha akan menemui Kabid Aset BPKAD Kuningan hari ini, (10/11/2025). “Waktu dijadwalkan Hari Jumat kemarin oleh BPKAD, Pak Eki tidak sempat. Beliau dipanggil Pertamina Jakarta, pulangnya langsung ke indramayu, kalau ke BPKAD nggak terkejar. Jadi saya dapat informasi hari ini, baru bisa ke BPKAD,” terang H Dindin
Diakui dia, pengerukan lahan tersebut, pengusaha Eki sudah mengantongi izin. Maka, pengusaha Eki ke BPKAD akan didampingi beberapa polisi, untuk meluruskan permasalahan, bahwa Bupati Kuningan dan BPKAD keliru karena tanah yang digali bukan aset Pemkab Kuningan, melainkan tanah milik warga Jakarta yang dipercayakan ke warga Kecamatan Cilimus, Muharam.
“Luas tanah milik warga Jakarta itu, sekitar luas 5 hektar. Sedangkan tanah milik Pemda Kuningan hanya 30 meter persegi,” sebut dia
Namun diakui juga, untuk mengeruk tanah milik warga Jakarta itu melintasi tanah Pemda Kuningan. Dan tanah yang dikeruk sejak Hari Kamis, 6 November 2025, tidak semuanya tapi hanya bagian depannya saja. Proyek itu disebut proyek penataan karena rencanannya, lahan depan yang diratakan akan dibangunkan pertokoan yang bisa disewakan kepada orang-orang membutuhkan. Tanah yang dikeruknya diperuntukan untuk menutup lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.
Menurutnya, pengusaha Eki taat aturan. Meski banyak yang mengiming-iming menjual jasa tapi tidak mau. Dia telah menempuh perizinan ke berbagai pihak terkait termasuk di tingkat desa dan kecamatan serta aparat kepolisian. Hanya saja, belum ke BPKAD Kuningan karena direncanakan Hari Jumat tapi ada keperluan mendadak.
“Bukan saya yang mengurus perizinan ke pihak-pihak terkait. Saya sih hanya membantu rekomendasi di tingkat desa dan Kecamatan Cigandamekar karena Pak Camat pun telah menandatangani suratnya,” papar H Dindin Amparudin./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.