Polisi Bidik Calon Tersangka Kasus Malapraktek RSUD Linggajati Kuningan
INILAHKUNINGAN– Proses hukum dugaan malapraktek, atau kelalaian medis, persalinan seorang ibu, hingga bayinya meninggal dunia, pada Juni 2025, tidak main-main. Proses penyelidikan panjang Satreskrim Polres Kuningan, akhirnya berhenti, lalu naik status menjadi ke penyidikan.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis, di Mapolres Kuningan, Senin (6/10/2025).
“Penyidik sudah memanggil saksi-saksi dan keterangan ahli. Penyidik juga sudah mendapat surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Dokter (MDP), kemudian menggelar perkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara RSUD Linggajati ditemukan tindak pidana. Jadi proses penyelidikan kita tingkatkan menjadi proses penyidikan,” ungkap Iptu Abdul Azis
Ditanya apakah ada calon tersangka dalam waktu dekat, Ia belum bisa menanggapi hal itu. Yang pasti, untuk proses penetapan tersangka Ia akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ulang terhadap semua saksi hingga korban.
Tentu termasuk seluruh saksi dari RSUD Linggajati, tak terkecuali para dokter. “Jumlah saksi ada 14 orang, termasuk saksi-saksi dari RSUD LInggajati, dokter-dokter. Mereka semua akan diperiksa ulang,” ujar dia
Ditanya bentuk tindak pidananya, Abdul Azis baru bisa menyebutkan ke public, sementara mengacu pada rekomendasi MDP. Dimana pelayanan RSUD Lingajati dalam kasus dugaan malpraktek yang mengakibatkan bayi meninggal dunia dalam persalinan, tidak sesuai standar, atau terjadi kelalaian medis.
“Maka itulah, kita tingkatkan proses hukumnya ke tingkat penyidikan,” ucap Abdul Azis
Untuk calon tersangka, akan terlihat setelah pemeriksaan ulang para saksi tersebut. “Secepatnya kita pemeriksaan ulang para saksi,” katanya./Bubud


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.