Proses Hukum 2 Politisi Kuningan Melanggar Etik di BK DPRD Berakhir, Ini Sanksinya!
INILAHKUNINGAN- Proses penyelidikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, atas laporan dugaan pelanggaran etika 2 Anggota DPRD S dari Fraksi PKS dan T dari Fraksi Partai Gerindra berakhir. Hasilnya diputuskan keduanya, hanya mendapat sanksi teguran tertulis.
Keputusan BK diakui Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Kata Zul, sapaan akrabnya, BK DPRD telah memproses aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika 2 anggotanya sesuai mekanisme konsultasi dan sidang internal. Hasilnya, kedua anggotanya S dan T disanksi teguran tertulis.





“Keduanya dikenakan sanksi tertulis, satu sanksi ringan dan satu sanksi sedang. Tidak sampai sanksi hukuman berat, karena yang mengadukan hanya dari masyarakat, bukan dari pihak internal atau lembaga,” terang Nuzul Rachdy, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan bahwa rekomendasi BK hanya sampai pada pemberian sanksi tertulis, sesuai tingkat kesalahan yang dinilai. Selanjutnya, keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Nuzul menilai bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan BK, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Kalau ada publik yang tidak puas dengan keputusan BK, ya itu wajar saja. Demokrasi memberi ruang untuk itu. Tapi perlu diingat, BK bukanlah alat pemuas, melainkan lembaga yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya./tat azhari






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.