Bantah Pungli Pasien BPJS, Kapus Sukamulya: Kalau Ada Bukti, Buat Evaluasi!
Menanggapi komentar / pengaduan dan tanggapan salah satu pengguna layanan UPTD Puskesmas Sukamulya atas nama Distri Anggara melalui media sosial dengan akun @.senja92, dan chat whatsaap yang bersangkutan yang disampaikan kepada media Inilah Kuningan, dengan ini kami sampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut :
1. Terkait tarif biaya cabut gigi terhadap peserta BPJS
Sejauh pelayanan kami tidak pernah melakukan penarifan apapun kepada pasien- pasien peserta BPJS yang mendapatkan pelayanan pencabutan gigi, namun jika ada bukti bahwa kami melakukan penarifan tersebut bisa disampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan kami .
2. Terkait pembatasan rujukan
Kami sebagai pelaku pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS tunduk terhadap peraturan BPJS terkait rujukan diantaranya :
- Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 7 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertuang pada Bab II Ketentuan umum bahwa pembayaran kapitasi berbasis kinerja terdiri dari 3 indikator yakni Angka kontak, Rasio rujukan Non Spesialistik dan Rasio Peserta Prolanis Terkendali.perihal indikator rasio rujukan non spesialistik BPJS Kesehatan menetapkan target ≤2% Hal ini mendorong kami untuk menekan angka rujukan kasus- kasus non spesialistik dengan lebih selektif, melakukan penanganan pertama di puskesmas.
- Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Kesehatan Cabang Cirebon Dengan Puskesmas Sukamulya Tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program jaminan Kesehatan dimana tertuang pada Bab IX Monitoring dan Evaluasi pada pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa PIHAK KESATU (BPJS Kesehatan) dapat melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA (Puskesmas Sukamulya) secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa monitoring evaluasi dilakukan melalui poin- poin sebagai berikut :
- Kapitasi berbasis komitmen
- Utilization Review (UR)
- Angka Kontak Langsung dan Telekonsultasi
- Angka Rujukan Non Spesialistik
- Review Kesesuaian Rujukan Spesilistik dari FKTP yang ditagakan sebagai kasus non spesialistik di FKTPRL
- Pengelolaan Prolanis Terkendali
- Peserta Rujuk Balik aktif
- Skrining Riwayat Kesehatan dan tindak lanjut skrining
- Survey kepuasan peserta dan KESSAN serta ratting FKTP
- Sibling
- Hasil Verifikasi pasca klaim
- Audit administrasi klaim, dan
- Kepatuhan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian
Dan terkait angka rujukan total BPJS mentargetkan tidak lebih dari 14% ,sementara capaian angka rujukan total di puskesmas sukamulya tahun 2023 adalah sebesar 22,46% dan 24,01% di tahun 2024, melebihi target, hal ini yang menyebabkan kami harus menekan angka rujukan tersebut tanpa mengesampingkan pelayanan kepada pasien, langkah yang ditempuh adalah mengendalikan jumlah rujukan 10 pasien perhari dari rasio jumlah kunjungan sakit peserta BPJS puskesmas sukamulya per hari sebanyak 80 pasien, selebihnya kami arahkan untuk kami tangani terlebih dahulu untuk kasus- kasus yang bisa ditangani di puskesmas, dan untuk kasus- kasus yang tidak dapat tertangani di puskesmas kami berikan rujukan dengan system pengendalian tersebut diatas.
- Adanya peraturan BPJS kesehatan terkait 144 jenis penyakit yang wajib ditangani oleh puskesmas dan tidak boleh di rujuk ke FKTRL , sehingga mengharuskan kami mengoptimalkan pelayanan di 144 jenis penyakit tersebut dan tidak merujuk ke FKTRL .
Terkait jam pelayanan sejauh ini kami membatasi pelayanan di jam pendaftaran sebagai berikut :
- Hari senin sampai kamis jam 07.30 WIB sampai jam 12.45 WIB , dengan asumsi jam 12.45 WIB sampai 14.15 WIB kami gunakan untuk membereskan administrasi
- Hari jumat dan sabtu 30 WIB sampai 12.30 WIB, dengan asumsi
12.30 WIB sampai jam 13.00 WIB kami gunakan untuk membereskan administrasi
3. Terkait lama antrian
Proses pelayanan di Puskesmas menerapkan alur yang sudah sesuai standar termasuk lama pelayanan sudah atas hasil audit badan pemeriksa, dalam hal ini kami memohon maaf dan akan senantiasa melaksanakan perbaikan terutama dalam hal percepatan waktu tunggu , adapun asumsi terkait yang dating belakangan dilayani lebih cepat itu karna yang bersangkutan sudah melakukan pendaftaran secara online melalui M-JKN, dan kami sedang melakukan upaya percepatan pendaftaran pasien melalui M-JKN sesuai pula dengan arahan dari pihak BPJS
4. Terkait sikap pemberi pelayanan
Dimana diungkapkan bahwa melayani sambil ngemil gorengan, sejauh ini kami senantiasa melakukan audit terhadap kesesuaian pelayanan dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dimana pelayanan kesehatan harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan pasien , untuk hal ini kami akan selalu mengupayakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat .
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perkenan nya kami sampaikan terima kasih.
Kuningan, 28 Agustus 2025
Kepala UPTDPuskesmas Sukamulya
TTD
dr. Andri Sentanu
NIP. 19790716 201001 1 012


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.