INILAHKUNINGAN- Penetapan tersangka 2 mantan Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuningan, TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai kredit/relationship manager, oleh Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan atas dugaan korupsi Rp4,6 miliar, diakui oleh BRI Cabang Kuningan.

Terkait dengan proses hukum tersebut, Pimpinan Cabang BRI Bracnch Office (BO) Kuningan, Selamat Riyadi menegaskan, jika kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI melalui Branch Office Kuningan.

“Ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas operasional dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan kerja,” tandas Selamat Riyadi, Jumat (18/7/2025), kepada InilahKuningan

Kata Selamat Riyadi, BRI telah melakukan  tindakan tegas terhadap oknum pelaku dengan menjatuhkan sanksi berupa PHK dan pelaporan ke saluran hukum serta kini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Ia tentu mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menindaklanjuti laporannya.  Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

“BRI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar pria kalem berkacamata ini

BRI menurut Selamat Riyadi, senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dan melakukan pengawasan berlapis guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku./tat azhari