INILAHKUNINGAN- Tudingan kejanggalan para Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) TK, SD, dan SMP Kabupaten Kuningan yang gagal masuk tahap 3 seleksi, ditanggapi dingin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, U Kusmana, melalui Kabid DTK H Pipin Mansur Aripin.

Program seleksi BCKS piloting APBN Tahun 2025 merupakan program dari Direktorat KSPSTK, Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen RI. Program seleksi BCKS ini sebagai wujud pemerintah untuk menjabarkan PermendikdasmenNo 7 Tahun 2025  sebagai pengganti Permendikbud No 40 Tahun 2021. Dimana ada perbedaan cukup signifikan dalam persyaratan seleksi BCKS ini.


Kalau di Permendikbud No 40 Tahun 2021, salah satu syarat tercantum minimal Pangkat/Golongan III-B dan memiliki SErtifikat Guru Penggerak, sedangkan di Permendikdasmen, salah satu syarat minimal Pangkat/Golongan III-C dan tidak tertulis harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Hal itu dikarenakan Program Guru Penggerak dihapuskan dari program Kemendikdasmen RI.

Jadi kalau mengacu ke Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, maka semua guru yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi BCKS.

Pemberlakuan Permendikbud No 40 Tahun 2021 berakhir pada 20 Mei 2025 pukul 23.59 sesuai surat dari Dirjen GTKPG Kemendikdasmen RI No. 0516/B.B3/GT/03.00/2025 perihal Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS.

Terkait dengan proses pelaksanaan seleksi BCKS Piloting APBN 2025 dari hasil rakor disampaikan bahwa kuota atau formasi se Indonesia hanya 5000 orang. Untuk kuota Kabupaten Kuningan awalnya 24 orang, tetapi mendapat tambahan kuota 8 orang. Sehingga menjadi 32 orang.

Selanjutnya kuota ini di sebar ke 3 jenjang. Yaitu TK 5, SD 21, SMP 6. Untuk lokus penempatan sekolah di Kabupaten Kuningan sudah terkunci di system KSPSTK dengan wilayah pinggiran untuk SD dan SATAP untuk SMP. Sedangkan TK menyesuaikan lokasi yang ada, tetapi berada di daerah luar kota.

Alasan memilih lokus penempatan di wilayah pinggiran dan SATAP dimaksudkan untuk memperhatikan wilayah tersebut agar tidak terjadi kekosongan Kepala Sekolah terlalu lama dan wujud komitmen daerah untuk pemerataan pendidikan, meskipun kuota sangat terbatas dari Program seleksi BCKS Piloting APBN Tahun 2025.

Mengacu hal tersebut, maka setiap peserta seleksi yang dinyatakan lolos seleksi substansi, tidak bisa ditempatkan diluar lokus sekolah itu.

Proses seleksi BCKS Piloting APBN Tahun 2025 diawali dari pemberitahuan dari Kemendikdasmen tentang guru yang berhak ikut seleksi. Untuk Kabupaten Kuningan, ada 3451 orang. Oleh Disdikbud Kuningan disampaikan notifikasi ke semua guru sesuai jumlah data tersebut. Yang mendapatkan notifikasi bisa melanjutkan ke tahap seleksi administrasi.

“Kami juga diawal melakukan sosialisasi dengan zoom meeting yang diikuti ratusan guru yang mendapatkan notifikasi diakunnya, disusul surat dari Disdikbud perihal pemberitahuan untuk mendaftar bagi guru yang mendapatkan notifikasi. Sedangkan yang mendaftar seleksi admnistrasi BCKS ada 311 orang,” sebut H Pipin Mansur

Perlu diketahui, pada saat sedang berlangsung tahapan seleksi administrasi ini, system mengalami eror hampir seminggu. Sehingga kementrian mengundurkan waktu pelaksanaan. Dari 311 orang, maka ada 64 orang masuk ke tahap seleksi substansi.

Penentuan peserta seleksi yang masuk atau tidak masuk seleksi substansi didasarkan atas beberapa kriteria yang ada di system KSPSTK. Yaitu  Lokasi domisili pendaftar pada Lokasi penempatan, masa kerja pendaftar, pangkat golongan pendaftar, usia pendaftar, pengalaman manajerial pendaftar, penilaian kinerja dan prestasi pendaftar.

Dari kriteria itu kita mempertimbangkan dengan sangat matang untuk pemenuhan kriteria itu karena lokus penempatan nya ada di sekolah yang berada diwilayah pinggiran dan SATAP. Sehingga tidak terjadi penempatan calon Kepala Sekolah terlalu jauh dari domisilinya.

Untuk yang seleksi substansi jumlah 64 orang sudah melaksanakan seleksinya pada 8 Juli 2025 di SMAN 3 Bandung dengan panitia Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat menggunakan system CAT atau komputerisasi.

Selanjutnya yang lulus akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah dengan pembiayaan APBN selama 10 hari yang diselenggarakan Kemendikdasmen. Karena seleksi ini menggunakan system, maka kemungkinan terjadi, ada yang mendapat pemberitahuan di akun pesertanya terlambat. Untuk mengatasi hal itu, system mewajibkan Disdik Kab/Kota mengupload berita acara yang lolos seleksi substansi dan bisa dilihat oleh peserta diakun masing- masing.

Yang 64 orang ikut seleksi substansi pun tidak akan lolos semua karena hanya dibutuhkan 32 orang. Kenapa mengambil hanya 64 orang? Karena kami mendapat arahan dari kemedikdasmen bahwa yang terpanggil seleksi substasi harus 2 X dari jumlah kuota/formasi./tat azhari