Bohong Korban Begal Di Kuningan, Buruh Ternak Ini Terancam 10 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN- Nasib apes menimpa A (30) warga Bandung. Niatnya mengelabui polisi dengan mengaku menjadi korban pembegalan, di Jalan Raya Bandorasa Kulon, Cilimus, Kabupaten Kuningan, dalam laporannya ke Polres Kuningan, pemuda A ini justru terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi berhasil mengungkap, bahwa laporan A hanya rekayasa agar A terlepas dari hutang akibat judi online.
Kasus ini bermula dari laporan A yang keseharian jadi buruh ternak, atau bekerja sebagai Tukang Ngarit Rumput di sebuah Kandang Ternak di Kuningan, ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025).. Dalam laporan, A mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membekal cerulit.
A mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik-tarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri.
Namun, hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan, ditemukan kejanggalan. Keterangan A tidak sinkron dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat Ia bekerja.
Berdasarkan keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah dicek polisi, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut.
Kecurigaan polisi menguat hingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Dalam interogasi lanjutan, Ia mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa. Faktanya, A mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.
“Motifnya adalah karena terlilit utang akibat judi online. A meminjam uang ke bosnya, tapi uang tersebut habis untuk bermain judi. Demi terhindar dari tuntutan pengembalian, A membuat skenario seolah-olah dibegal,” terang Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi Kamis (3/7/2025), kepada InilahKuningan
Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan dijeratnya A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya
Nova Bhayangkara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian, termasuk judi online, yang banyak menimbulkan kerugian secara ekonomi dan hukum.
Polres Kuningan menyatakan masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan status hukum A secara resmi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.