Dikepung Di Ciloa, Bandar Narkoba Warga Maniskidul Kuningan Diringkus Polisi
INILAHKUNINGAN- Bandar Narkoba jenis Sabu, AN (35), warga Desa Maniskidul, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, diringkus Satuan Narkoba Polres Kuningan, pukul 10.00. Ia ditangkap tak berkutik saat dikepung polisi berbaju preman, di Pinggir Jalan Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya.
Hasil penggeledahan tubuh AN, polisi berhasil menemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis Sabu terbungkus sedotan warna Hitam. Polisi juga menyita 2 unit handphone berikut kartu SIM.
Tak berhenti di pinggir jalan Desa Ciloa, polisi juga mengembangkan penggledahan ke rumah AN, di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana. Berkat ketelitian, polisi akhirnya menemukan juga barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi plastik bening didalam1 buah buble wrap warna. Barang bukti disimpan dalam tas jinjing warna biru tua.
Selain itu, ada 1 paket besar narkotika jenis sabu lagi, terbungkus plastik klip bening terlakban hitam, 1 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening; 3 paket narkotika jenis sabu di dalam 1 buah plastik klip bening tertuliskan huruf “M” dengan masing-masing terbungkus plastik klip bening, terakhir 5 paket narkotika jenis sabu di dalam 1 buah plastik klip bening tertuliskan huruf “S” dengan masing-masing terbungkus plastik klip bening.
Kemudian, juga disita barang bukti 1 buah timbangan digital berukuran besar warna abu, 1 buah timbangan digital berukuran kecil, 1 pak plastik klip bening, 5 pak plastik klip bening berukuran kecil, 61 pcs sedotan hitam serta 1 buah lilin.
“Menurut pengakuan tersangka AN, barang bukti tersebut didapat dari I, yang mengaku warga Kuningan, masih dalam penyelidikan kami,” terang Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/6/2025), kepada InilahKuningan
Tersangka AN dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.