INILAHKUNINGAN – Bahaya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), disosialisasi Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan agar supir dan pengusaha angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatifnya.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menjelaskan, bahwa sosialisasi ini telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir. Ini sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, tarutama para sopir dan pelaku usaha transportasi.

“Kami baru masuk tahap sosialisasi. Tentu sebagai persiapan penegakan  hukum terhadap kendaraan ODO.  Ini arahan langsung dari pimpinan, agar masyarakat lebih memahami apa itu ODOL, sebelum ada tindakan hukum,” ungkap AKP Pandu Renata Surya, Selasa (17/6/2025) kepada InilahKuningan

Kata dia, kendaraan ODOL telah lama menjadi sorotan karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya, serta mempercepat kerusakan jalan baik nasional maupun daerah.

“Permasalahan ini bukan hanya soal teknis kendaraan saja, tapi soal komitmen bersama. Negara tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam,” tandas Pandu Renata Surya

Ia juga menegaskan, bahwa over dimension atau kendaraan dengan dimensi lebih masuk kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum. Sedangkan over loading atau berat muatan berlebih adalah pelanggaran administratif sesuai pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimension merujuk pada ukuran barang yang melebihi batas ketinggian atau lebar kendaraan, sedangkan over loading berkaitan dengan tonase muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan,” katanya

Misal kendaraan seharusnya hanya mampu mengangkut 10 ton, tapi dipaksakan membawa 20 ton. Hal ini sangat berisiko, terutama jika terjadi kegagalan sistem pengereman. “Kita sering melihat kasus rem blong berakhir dengan kecelakaan fatal, dan sebagian besar kendaraan itu adalah kendaraan ODOL,” sebut dia

Dalam pantauan dia, truk pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut rongsokan termasuk dalam kategori rawan ODOL, karena sering terlihat membawa muatan yang menjulang tinggi di atas badan kendaraan.

Namun, Ia menekankan bahwa tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL

“Ada kendaraan seperti truk tronton atau truk pembawa peti kemas yang memang secara pabrikan sudah disesuaikan dengan beban berat. Jadi penindakannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus cek di lapangan dan sesuaikan dengan aturan,” terang Pandu REnata Surya./tat azhari