9 Hari Buron, Warga Pasawahan Kuningan Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
INILAHKUNINGAN- Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang telah melarikan diri selama 9 hari. Kecelakaan yang terjadi di mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka parah Pelaku berinisial M (45) warga Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan diamankan petugas di wilayah Sukabumi.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Mandirancan itu terjadi pada 8 Mei 2025, melibatkan sepeda motor N Max warna hitam bernopol E-2017-YBM dan sebuah mobil Suzuki APV bernopol E-1625-CE yang dikendarai oleh pelaku dan sempat melarikan diri. Korban diketahui bernama Daffa, seorang pelajar warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Awalnya kami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Beberapa saksi di lokasi pun tidak melihat secara jelas. Namun kami terus lakukan penyelidikan,” ungkap Pandu, Jumat (23/5/2025), kepada InilahKuningan
Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam rekaman tersebut, terekam kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, termasuk adanya stiker dari salah satu pondok pesantren.
“Stiker itu mengarah pada pondok pesantren yang bersangkutan. Setelah ditelusuri, mobil itu ternyata sudah dilelang sejak sembilan tahun lalu ke sebuah perusahaan. Kami terus kejar jejaknya hingga akhirnya menemukan jejak mobil itu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online tahun 2023,” jelas Pandu.
Dari hasil penelusuran ke showroom, akhirnya diketahui bahwa pemilik terakhir kendaraan tersebut adalah saudara M. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun hanya menemukan istrinya dan seorang anaknya di rumah.
“Istrinya awalnya menyangkal, tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan informasi dari warga sekitar, akhirnya ia mengakui bahwa suaminya berada di Sukabumi karena ada keluarga yang meninggal. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi,” kata Pandu.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya. Saat diperiksa, mobil tersebut sudah dicabut stikernya dan diketahui telah diperbaiki di bagian kanan, yang menjadi titik benturan dalam kecelakaan.
“Ada upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pelaku baik dengan mencabut stiker maupun memperbaiki kerusakan di bengkel. Ini membuktikan bahwa pelaku mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Kuningan,” tegas Pandu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.