Tok! Selain Motor, Siswa SD dan SMP Dilarang Bawa Ponsel Ke Sekolah
INILAHKUNINGAN- Selain dilarang membawa sepeda motor, siswa sekolah dasar (SD) dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Kuningan, resmi dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke sekolah. Aturan tersebut, disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disela rangkaian Hardiknas Jawa Barat 2025, di Pandapa Paramarta, semalam.
“Per hari ini siswa SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor, juga HP,” tegas Dedi Mulyadi, kepada InilahKuningan
Aturan itu menurut Dedi juga berlaku untuk siswa sekolah menengah atas (SMA). Menurut dia, siswa SMA belum cukup umur tidak dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.
“Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor,” ucap Dedi Mulyadi
Dedi mengungkapkan, larangan siswa SMA membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, sebut Dedi Mulyadi, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Karena itu, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.
“Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” seloroh Dedi Mulyadi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.