Ini Jawaban Kades Manis Lor Kuningan Soal Tuntutan Warga
INILAHKUNINGAN- Surat jawaban Kepala Desa Manis Lor, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, atas tuntutan diskusi transfaransi Dana Desa Tahun 2020 hingga Tahun 2025 dari warga, di Balai Kampung, menyebar.
Surat berkops Pemerintahan Desa Manis Lor, ditandatangani oleh Kades Manis Lor itu, berisi 6 point jawaban, sebagai berikut:
Kami Kepala Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan memberitahukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kami Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Bersama ini kami beritahukan sebagai berikut:
- Bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa Manislor telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024-
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Desa, dalam melaksanakan pembangunan APBDES Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, dilakukan secara transparansi didalam melaksanakan kegiatan pembangunan, dan
Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Badan Permusyarawatan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat Desa, dan pemerintahan Desa Manislor sebagai pelaksanaan informasi publik dalam pemerintah Desa Manislor telah membuat baliho yang telah terpasang dihalaman depan balai Desa Manislor tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024
- Bahwa memperhatikan surat dari warga Desa Manislor yang pada pokoknya mengajukan permohonan pemaparan laporan keuangan Tahun 2020-2025-
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020 2023, dalam melaksanakan pembangunan dilaksanakan secara transparansi, Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Badan Permusyarawatan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat Desa, dan pemerintahan Desa Manislor sebagai pelaksanaan informasi publik setiap tahun Anggaran Pembangunan selalu membuat baliho yang telah terpasang dihalaman depan balai Desa Manislor tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, dan APBDES Tahun 2025 sudah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDES), dan pelaksanaan baru beberapa persen sehingga belum bisa dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan
- Bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa Manislor APBDES Tahun 2020 2024 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDES) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ;—
- Bahwa atas permohonan Diskusi dari masyarakat Desa Manislor kami memberi kesempatan dan siap menerima aspirasi masyarakat Desa, dengan ketentuan sesuai permohonan masyarakat desa dapat dilaksanakan Hari :Selasa 15 April Tahun 2025 pukul 10.00 di Balai Kampung Dusun II, tapi dengan maksimal hanya 10 warga perwakilan.***


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.