INILAHKUNINGAN– Seenak jidat nih reklame iklan rokok di Jalan Juanda, persis mulai Kantor Dekopinda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Berjajar panjang ke arah selatan, bangunan reklame rokok bertuliskan Veev Sampoerna tersebut, berdiri nekat diatas trotoar jalan.

Selain tidak berizin, bangunan reklame permanen menjulang keatas, dengan tiang utama menggunakan semen cor bentuk persegi tersebut, nyaris total menutupi trotoar. Ditambah, 5 tiang pancang besi juga berdiri melebar, menopang tiang utama. Akibatnya, trotoar semakin tidak bisa dilalui nyaman pengguna jalan.

Pelanggaran berat tersebut, praktis memantik kemarahan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Meninjau langsung lokasi, bupati dibuat geram, hingga beberapa kali mengucapkan istighfar, ternyata ada oknum perusahaan besar senekat itu, membanguan tiang kokoh reklame di sepanjang badan trotoar. Terlarang!

“Ini gimana ini, fasilitas umum pejalan kaki dipakai reklame iklan permanen kayak begini. Ini jelas melanggar melanggar UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,” keluh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, nada sewot, di lokasi

Ditegaskan, peruntukan trotoar jalan raya jelas untuk pengguna jalan kaki. Kenapa perusahaan ternama rokok ini, tidak paham. Sampai membangun cor semen masif di sepanjang badan trotoar.

Bupati Dian segera memanggil Bidang Penegak Perda Satpol PP Kuningan untuk mempertanyakan pengawasan, sekaligus penindakan.

Begitu Bappenda ditanya, apakah reklame iklan rokok tersebut, berizin dan membayar pajak. Ternyata jawabannya belum berizin.

Dari fakta-fakta tersebut, tanpa basa-basi, Bupati Dian secara langsung melakukan penyegelan terhadap banyak bangunan reklame tersebut. Ia pun mengintruksikan untuk segera dilakukan pembongkaran./tat azhari