INILAHKUNINGAN- Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Purwadi Hasan Darsono, mengakui bahwa sesuai aturan, perpanjangan jabatan Pj Sekda Kuningan hanya 2 kali.

“Secara aturan sesuai perpres, hanya 2 kali. Belum ada aturan, kalau bisa diperpanjang 3 kali,” aku Purwadi Hasan Darsosno, Kamis (23/01/2025), kepada InilahKuningan

Diakui juga, masa jabatan Pj Sekda Kuningan Dr HA Taufik Rochman sesuai aturan, akan berakhir 8 Februari 2025. Terkait pelantikan hasil Open Bidding (OB) atau Lelang Sekda juga masih on proses di kemendagri.

Artinya hingga saat ini, belum ada rekomendasi kemendagri untuk dilaksana pelantikan Sekda Kuningan definitif hasil OB.

“Soal kemendagri juga menunggu rekomendasi bupati terpilih, secara aturan tertulis tidak ada. Hanya memang ada arahan kemendagri harus rekomendasi bupati terpilih. Dan, itu bisa menjadi salah satu pertimbangan. Yang jelas, masih on proses keemndagri” terang Purwadi

Ditanya peluang Pj Sekda Kuningan baru pengganti HA Taufik Rochman, yang habis kerja 8 Februari, Ia mengaku belum mendapat arahan Pj Bupati Kuningan Dr Agus Thoyib.

Begitupun soal nama Calon Pj Sekda Kuningan baru, Ia belum mendapat arahan Pj Bupati Kuningan. Sifatnya untuk calon Pj Sekda Kuningan baru, adalah penunjukan.

“Masih ada waktu smapai akhir Januari 2025 untuk persiapan, jikalau ada arahan penunjukan Pj Sekda Kuningan baru,” ucap Purwadi

Lalu bagaimana dengan isu penunjukan Pj Sekda Kuningan baru efektif dari pejabat eselon II yang akan memasuki purna bhakti Tahun 2025, Purwadi tidak mau berkomentar.

“No Comment dulu itu. Kami belum ada arahan apapun Pak Pj bupati.  Kami hanya teknis,” ujar Purwadi, tersenyum./tat azhari