INILAHKUNINGAN- Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, didatangi Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (21/01/2025), pukul 13.00. Tapi kedatangan mereka bukan untuk penyelidikan. Sebaliknya, merangkul Dinsos Kuningan dalam menegakan Restorasi Justice, atau Keadilan Restoratif.

Penguatan kerja Restorasi Justice ini, dituang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) keduanya. PKS ditandatangani Plt Kajari Kuningan Sunarto dan Kepala Dinsos Kuningan Dr H Toto Toharudin. Ikut menyaksikan Kepala Disnakertrans Kuningan Dudi Pahrudin dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Agus Mulyo.

“Ini tidak hanya seremonial, tanpa action. Kita action,” tegas Dr H Toto Toharudin, disela pidato

Kata Toto, tiap perkara kasus tidak mesti masuk pengadilan. Ada kasus-kasus atas pertimbangan sosial ekonomi, harus selesai lewat keadilan restoratif di luar pengadilan. Maka, dalam hal ini Ia melibatkan disnaker dan BNN karena menyangkut penyelesaian beragam persoalan.

“Kita berkolaborasi, dinsos terkait bantuan ekonomi, disnaker melatih keterampilan kerja, juga BNN untuk rehabilitasi pecandu narkoba,” kata dia

Misal Anak Berhadapan Hukum atau ABH, ini harus bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Termasuk orang dewasa, misal bermasalah hukum karena maling ayam dengan kerugian misalnya hanya Rp100 ribu, tapi divonis pengadilan tahunan. Otomatis menjadi beban negara, karena harus memberikan makan minum setiap hari. Padahal kerugian hanya Rp100 ribu.

“Nah restorasi justice hadir, salah satunya untuk efisiensi keuangan negara itu. Maka kami butuh bermitra kejaksaan, mulai sekarang,” tandas Toto

Plt Kajari Kuningan Sunarto menyatakan, harus ada perubahan mindset. Dimana, tidak semua perkara dilimpah ke pengadilan. Banyak perkara justru bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kalau semua dilimpahkan pengadilan, diingatkan dia, bahwa lapas overload, sangat membebani keuangan negara. Restoratif justice ini justru untuk penghematan. Tapi bukan juga memanjakan pelaku kejahatan.

“Saya ada 3 kasus, tidak mesti masuk pengadilan. Di pengadilan, warga bisa jadi tidak merasakan keadilan. Misal perkara sudah damai, saling berpelukan, masih saja dihukum. Atau sudah juga menanggung kerugian, masih dihukum,” ujar Sunarto

Maka Ia butuh perjanjian ini. Apalagi menangani persoalan sosial. Jalur restiratif justice ini, tentu juga ada pengawasan, pembinaan sosial. Karena ketika terjadi perdamaian perkara pun, melibatkan dinsos, tokoh masyarakat./tat azhari