INILAHKUNINGAN- Pilkada Kuningan 2024, sepertinya akan memakan korban hukum. Ialah UJ, Ketua LSM Frontal Kuningan. Marah kliennya, Calon Bupati Kuningan No Urut 1 Dian Rachmat Yanuar terus dijatuhkan, menjelang pencoblosan, 27 November 2024, Kuasa Hukum Paslon Dian Rachmat-Tuti Andriani atau Dirahmati, memastikan UJ menerima konsekwensi hukum.

“Kami pastikan UJ menerima konsekwensi hukum atas perilakunya,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Dirahmati, Kiko Dwi Sesko Adriansah, diamini Anggotanya Indra Kodrati, di Sekber Dirahmati, Kamis (21/11/2024), kepada InilahKuningan   

Ia merunut tindakan UJ sejak melaporkan Dian Rachmat sebagai Mantan Ketua Korpri Kuningan ke kejaksaan, terkait dana Korpri Kuningan. Bahkan, berani menyegel kantor Korpri Kuningan mengatasnamakan kejaksaan.

“Sudah jelas, kena unsur delik, masuk ranah pidana. Jangankan memasang spanduk ilegal, masuk ke pekarangan orang tanpa izin saja kena delik,” jelas Advokat yang akrab disapa bang Kiko atau Bang Abu itu

Tidak hanya itu, UJ kemudian melaporkan Dian Rachmat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Rp94 miliar, yang diduga diselewengkan kliennya ketika menjabat Sekda Kuningan.

Awal Ia tidak ingin menanggapi itu. Sebab UJ Ia anggap manusia pandir dan dunggu. Pasal, kapasitas UJ sebagai ketua LSM mestinya menjadi control social. Terkait data semestinya diverifikasi UJ untuk divalidasi demi A1 data. Tidak asal menyomot bukti atau menerima bukti dari pihak lain, yang memanfaatkan UJ.

Kiko meyakini, tindakan itu bersifat black campaign, atau titipan, agar paslon no 1 jatuh. Sederhana menebaknya, UJ punya bukti darimana. UJ belum pernah verifikasi ke korpri atau kemana pun sesuai tuduhan UJ. Berarti ada internal, sengaja memberikan bukti ke UJ dengan target kliennya jatuh. Tapi buktinya using, atau tidak valid.

Maka sebagai kuasa hukum 01, Kiko tidak akan membiarkan tindakan UJ seenaknya berlarut. Ia pasti melakukan upaya hukum. Apalagi UJ merilis di media tanpa dasar hukum. Tentu kena UU ITE. Masuk fitnah, pencemaran nama baik. Apalagi juga UJ menyebut nama Dian Rachmat Yanuar. Sangat bisa dipidana, dengan pasal berlapis. Ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Selain kami pastikan UJ menerima konsekwensi hukum, kami juga akan kejar siapa aktor dibelakang UJ. Saya pastikan, saya kejar,” tegas Kiko, nada marah

Kiko menganggap tuduhan UJ sudah sangat serius. Maka Ia akan mengejar UJ serta krooni atau dalangnya. Ia akan membuktikan, tidak ada yang kebal hukum, equality before the law, persamaan hak dimata hukum.

“Saya tidak akan tebang pilih dan pandang bulu, siapa orangnya, apa jabatannya. Di mata hukum, sama. Apalagi saya punya bukti, klien saya clear and clean dari tuduhan itu (UJ,red),” tandas Kiko

Bagi Kiko, ada keuntungan dengan UJ  melaporkan kliennya kemana-mana, disertai rilis media. Setidaknya masyarakat Kuningan semakin tahu, bahwa tindakan UJ finah, arahnya juga kemana? Apalagi kalau bukan untuk kepentingan orang yang memang punya niat busuk mnjatuhkan Paslon 01 dengan cara tidak sehat.

Kiko meyakini masyarakat Kuningan sudah cerdas. Masyarakat bisa menilai tindakan UJ kental unsur politis. UJ sendiri terlihat sekali dungu. Kalau cerdas, UJ melaporkan Dian Rachmat ke kejaksaan atau KPK, sejak menjabat Sekda Kuningan atau Ketua Korpri Kuningan. Apalagi terkait dana iuran anggota dan Ukan Korpri, sudah diuadit independent. Hasilnya juga clear and clean.

“Kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, mulai Polres Kuningan, Polda Jabar termasuk Mabes Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik oleh UJ. Dari laporan kami ini, nanti akan muncul siapa nama’ dibelakang UJ. Nama yang menyuruh dan memberikan data bohong kepada UJ,” aku Kiko

Atas dasar fitnah keji kepada Kliennya Dian Rachmat, Kiko menyerukan kepada pendukung, kader partai, relawan hingga simpatisan Paslon Dirahmati semakin gencar memenangkan 01. Lebarkan terus sayap suara hingga menguasai TPS. Song kemenangan Paslon Dirahmati, di Pilkada Kuningan 2024.

“InsyaAllah, kemenangan sudah didepan mata,” tandas Kiko./tat azhari