INILAHKUNINGAN– Insiden mendadak penyegelan Kantor DP Korps Pegawai Negeri RI (Korpri) Kabupaten Kuningan, melalui cara pemasangan spanduk, di pintu utama Kantor Korpri Kuningan oleh sekelompok orang tidak dikenal dengan isi menyebut nama Kejaksaan Negeri Kuningan, segera mendapat klarifikasi Aparat Adhyaksa Kuningan itu.

Isi spanduk bertuliskan “Gedung Korpri Kuningan disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan”.

“Perlu digarisbawahi penyegelan kantor Korpri Kuningan tersebut, bukan dilakukan, disuruh atau diinisiasi Kejaksaan Negeri Kuningan, melainkan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ungkap Kasi Intelejen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Selasa (19/11/2024), kepada InilahKuningan

Namun Brian Kukuh membenarkan sudah ada Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan. Tapi amun dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut.

“Kami masih mempelajari dan mendalami Lapdumas yang telah disampaikan, sehingga  Lapdumas tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan,” kata Brian Kuku

Atas dasar itu, Brian Kukuh menegaskan, bahwa tindakan penyegelan Kantor Korpri Kuningan bukan merupakan tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan. “Kami masih proses memahami dan mempelajari Lapdumas itu,” jelasnya lagi

Seperti diketahui, pagi pukul 07.00 Staf Korpri Kuningan, dikejutkan oleh keberadaan spanduk cukup besar, persis di pintu masuk Kantor Korpri Kuningan. Spanduk bertuliskan “Gedung Korpri Kuningan disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan”.

Usut punya usut, spanduk itu, diduga dipasang oleh LSM Frontal Kuningan yang diKetuai oleh Uha Juhana./tat azhari