INILAHKUNINGAN- Pro kontra Open Bidding posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, ditanggapi Ketua PC Nahdlatul Ulama Kuningan Dr KH Aminudin. Menurutnya, keputusan Pj Bupati Kuningan Dr HR Iip Hidayat, untuk open bidding bagi posisi sekda merupakan langkah strategis guna memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan, terutama di masa transisi.

“Meskipun masa jabatan sebagai Pj Bupati terbatas, tanggung jawabnya menjaga roda pemerintahan tetap berjalan optimal, termasuk memastikan pengisian jabatan-jabatan penting seperti sekda sebagai posisi kunci dalam mengelola birokrasi daerah sangat strategis,” ungkap Dr KH Aminudin, Minggu (29/9/2024), kepada InilahKuningan .

Dijelaskan, open bidding adalah proses menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pemilihan pejabat publik. Dengan dilakukan seleksi terbuka, Pj Bupati menunjukkan komitmen untuk tidak asal menunjuk seseorang berdasarkan kepentingan politik, tetapi melalui proses terbuka dan objektif. Sehingga yang terpilih adalah orang yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik untuk mendukung jalannya pemerintahan.

Mengabaikan open bidding dan menunda pengisian posisi sekda hingga bupati definitif terpilih dapat menimbulkan kevakuman dalam pengambilan keputusan strategis di pemerintahan. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada layanan publik, termasuk penanganan masalah-masalah mendesak seperti perbaikan infrastruktur jalan dan krisis air.

“Kehadiran sekda definitif yang kompeten akan sangat membantu Pj Bupati dan Bupati terpilih nanti dalam mempercepat program-program strategis, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025 yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan,” kata Abah Aam, sapaan akrabnya

Lebih jauh, open bidding ini juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana proses pengambilan keputusan dilandasi oleh prinsip-prinsip transparansi dan meritokrasi. Menunda proses ini justru akan menciptakan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, yang dapat mengganggu efektivitas pemerintahan di masa mendatang.

Jadi menurut dia, Pj Bupati memahami bahwa tanggung jawabnya adalah memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan baik dan masyarakat Kuningan tetap mendapat pelayanan terbaik, tanpa harus menunggu bupati definitif terpilih.

“Oleh karena itu, keputusan ini adalah langkah tepat untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan adanya pejabat yang berkompeten dalam mengelola daerah, termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan seperti infrastruktur dan pelayanan public,” katanya./tat azhari