INILAHKUNINGAN- Belum benderang dugaan skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan, Jawa Barat Tahun 2023 senilai Rp117 miliar, mencuat lagi dugaan gratifikasi rencana proyek Mall Kuningan, di kawasan exs Pujasera, Jalan Siliwangi, Kota Kuningan.

Dugaan itu, mencuat dari sebaran berbentuk pdf di whatsapp. Sebaran itu, berperihal Laporan Tindak Pidana Gratifikasi Pemberian Mobil Suzuki Katana tahun 2002 dan Mobil Toyota Hardtop Tahun 1981 kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama.

Sayang, sebaran pelaporan itu tidak bertandatangan pelapor atas nama Direktur Utama Multi Nawa Panca, Nurjayana, alias polos. Juga tidak berkops surat perusahaan mengacu kapasitas pelapor sebagai direktur. Artinya belum ada legalitas pengaduan. Hanya disisi lain, muncul sebaran pdf lain berkops KPK tanpa tulisan Republik Indonesia. Sehingga cukup diragukan keasliannya.

Sebaran kedua ini, berisi tanda bukti laporan ke KPK tertanggal 8 Juni 2023 dengan nama pelapor Nurjayana dan penerima laporan Atika YT, yang hanya dibubuhi tandatangan tanpa cap. Menyusul sebaran photo, yang diduga photo pelapor berlatarbelakang recepsionis Gedung KPK.

Hanya muncul kembali sebaran rekaman percakapan Ajudan Bupati Kuningan, YAI bersama pelapor, yang seolah menguatkan asal usul 2 mobil yang ditudingkan pelapor, terkait rencana Proyek Mall Kuningan, di Kawasan Exs Pujasera, Jalan Siliwangi, Kota Kuningan, yang diketahui mendadak batal, meskipun design cantiknya sudah ada.

Ajudan Bupati Kuningan YAI saat dikonfirmasi belum mau memberikan penjelasan, khawatir salah ucap. “Nanti aja, saya konsultasi dulu, khawatir salah ucap,” ujar YAI singkat

Bupati Kuningan H Acep Purnama membantah dugaan gratifikasi rencana proyel Mall Kuningan itu. “Semuanya tidak benar. Saya punya mobil juga dapat beli,” kilah bupati.

Saat dikonfirmasi kebenaran laporannya ke KPK RI di nomor handphone 082116398511 yang disebut milik Direktur Utama PT Multi Nawa Panca, Nurjayana, tidak aktif./tat azhari

Berikut isi sebaran Pdf Pelaporan Bupati Kuningan ke KPK:

Nomor      : 01/VI/PT.MNP/2023                                           Jakarta, 8 Juni 2023 Lampiran : 1 bundel berkas

Perihal : Laporan Tindak Pidana Gratifikasi pemberian Mobil Suzuki Katana Tahun 2022 dan Mobil Toyota Hardtop Tahun 1981 kepada Bupati Kuningan Acep Purnama

Kepada Yth.

Ketua KPK RI

Komjen (P) Firli Bahuri

Di Jakarta

Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :

  1. Pemberian kendaraan berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 warna abu tua dengan Nopol D 1810 XGJ pada bulan Nopember 2020, yang dibeli dari Showroom Mobil Bekas Omega Bandung dengan nilai pembelian sebesar Rp. 255 juta dengan marketingnya ibu Atin no HP 081214038601 yang diberikan kepada ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan.
  2. Pemberian kendaraan berupa mobil 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 warna merah dengan Nopol D 1211 VCQ pada bulan Januari 2021, yang dibeli dari perorangan yang bernama Dian Kurniawan no HP 08132192955 yang diberikan kepada Bupati Kuningan dengan perantara Sdri Linda Prado orang dekat yang bersangkutan.

Laporan yang saya buat mengIndikasikan kuat adanya benturan kepentingan dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi.

Untuk itu saya meminta kepada Bapak Ketua KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuningan Acep Purnama, ajudan Bupati Kuningan Yudhi Arif Indrawan dengan memakai undang-undang sebagai berikut. :

  1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal

12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

  • Penjelasan Aturan Hukum
    • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar;
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  • Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

  • Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp. 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture. Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini. Terima kasih atas perhatiannya.

PT. MULTI NAWA PANCA

Nurjayana

Direktur Utama