Tersangka Korupsi Pegadaian Cilimus Kuningan, Akhirnya Dipenjara
INILAHKUNINGAN- Janji Kejari Kuningan ditepati. Rabu (11/01/2023), Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-89/M.2.23/Fd.1/01/2023 itu, telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus Tahun Anggaran 2019 sampai 2020.
Tersangka tersebut adalah Dina Afrida Kilkoda selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Ciimus. Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kuningan.
Tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/01) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP. Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, kepada InilahKuningan
Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus yang diduga menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE). Sehingga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp.1.749.833.655./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.