Bakar Sampah, Perum Kertamulya Residence Nyaris Terbakar
INILAHKUNINGAN- Insiden sembarang membakar sampah, kembali terjadi di lahan Perumahan Kertamulya Residence, Blok Cikoleng Desa Kertayasa Rt 10/05, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Rabu (14/09/2022), pukul 13.00.
Insiden diketahui, saat petugas keamanan Kertamulya Residence, Endang tengah monitoring situasi perumahan. Terlihat api dan kepulan asap di kawasan perumahan sebelah utara. Khawatir, Endang melapor ke Bagian Marketing Kertamulya Regence, Fahmi.
Sama khawatir kebakaran meluas, lalu membahayakan warga, juga tidak tertangani, pukul 13.50 Fahmi cepat melapor ke Kantor UPT pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan.
Pukul 13.55, 1 randis damkar dan 4 anggota dari regu 2 piket meluncur ke lokasi. Tiba pukul 15.05, dibantu petugas keamanan, api bisa dipadamkan pukul 14.50. Terhitung damkar, luas lahan terbakar mencapai sekitar 700 m2. Diduga kebakaran dari aktivitas warga sebelah utara, membakar sampah lalu merembet ke area lahan perumahan Kertamulya Residence,
“Tolong jangan membakar sampah sembarangan, apalagi meninggalkan ketika membakar sampah,” imbau Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Mh Khadafi Mufti, di lokasi
Khadafi juga mengedukasi warga Perda No 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sekaligus KUHP pasal 188. Dimana, siapapun menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda juga maksimal 1 tahun penjara./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.