300 Narapidana Lapas Kuningan Terima Remisi 17 Agustus
INILAHKUNINGAN- Hari Kemerdekaan Ke 77 Indonesia, menjadi berkah bagi Narapidana Lapas Kelas II A Kabupaten Kuningan. Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1263,1268 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022, sebanyak 300 Narapidana Kuningan berhak menerima remisi.
Ke 300 Narapidana itu, 63 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 58 orang remisi 2 bulan, 90 orang remi 3 bulan, 48 orang remisi 4 bulan, 31 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu mengakui, kapasitas isi lapas mencapai 252 orang, tapi isi lapas over load hingga 439 orang. Maka, Ia mengusulkan remisi 17 Agutus bagi warga binaan atau Narapidana yang telah memenuhi syarat.
“Hasilnya terbit SK Menkumham untuk pemberian remisi 300 orang,” ujar Gumilar, Rabu (17/08/2022), kepada InilahKuningan
Dengan begitu, masih ada 139 orang masih berproses dan atau belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Rinciannya, kurang 6 bulan masa pidana 21 orang, status tahanan 36 orang, tercatat register F 7 orang, pencabutan pembebasan bersyarat 7 orang, remisi susulan 4 orang, masih proses atau perbaikan usulan 59 orang dan tengah menjalani subsider atau pidana kurungan 5 orang./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.