Terjaring Mutasi, 236 Kepsek-Pengawas Kuningan Dilantik, Berikut Daftarnya..
INILAHKUNINGAN- Sebanyak 236 kepala sekolah tingkat TK, SDN dan SMP, dilantik sekaligus diambil sumpah jabatan oleh Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, di Aula BKPSDM Kuningan, Kamis (19/05/2022).
Secara rinci, 1 kepala sekolah TK, 201 SDN, 9 SMPN dan 25 pengawas sekolah. Mereka dilantik, hasil rotasi dan promosi untuk penyegaran pendidikan Tahun 2022.
Sekda menegaskan, promosi dan alih tugas ini sebagai konsekuensi logis dari ada kekosongan kepala sekolah akibat pensiun maupun meninggal dunia. Juga merupakan hal lazim terjadi dalam sebuah organisasi untuk menghindari kebosanan, atau kejenuhan dikarenakan terlalu lama bekerja di satu unit kerja.
“Sebagai abdi masyarakat, para kepala sekolah harus bersedia alih tugas ke sekolah lain tanpa syarat. Sebab, tugas utama kepala sekolah adalah mengabdi kepada masyarakat dengan meningkatkan kualitas pendidikan,” tegas sekda, disela pidato
Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Setiap masa periode jangka waktunya 4 tahun berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “baik”. Apabila hasil penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah baik, maka kepala sekolah tersebut tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah dan ditugaskan menjadi guru kembali.
“Penugasan kepala sekolah untuk periode ke 4 dilakukan melalui uji kompetensi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LP2KS),” katanya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.