INILAHKUNINGAN- Sekitar jabatan kosong mulai eselon II, eselon III dan eselon IV masih dibiarkan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. Kapan agenda mutasi, hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Saeful Bahri, mengakui hal itu.

“Belum ada agenda mutasi. Terakhir rapat baperjakat Mei 2023. Sampai saat ini, belum ada perintah pimpinan,” ujar Saeful Bahri, Senin (19/6/2023), kepada InilahKuningan   

Diakui sudah ada sekitar 65 jabatan kosong hingga saat ini, termasuk eselon II. Yaitu kursi kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dan kepala BKPSDM. Yang menjadi pertimbangan mutasi lama, menurut Saeful, karena untuk mengisi kekosongan camat harus ada rekomendasi kemendagri.

“Kita masih menunggu itu (kemendagri,red). Pertimbangan lain, belum ada perintah pimpinan. Tapi kapan pun diperintahkan, kita sudah siap,” tegas Saeful

Ditegaskan pula, bahwa waktu mutasi tidak terikat apapun. Untuk Kuningan, meskipun bupati dan wakil bupati berakhir masa jabatan 4 Desember 2023, tapi karena statusnya setelah itu belum sebagai incumbent atau ditetapkan sebagai bakal calon bupati, maka mutasi sebelum Desember 2023 sesuai aturan tidak masalah.

Yang terkait aturan, bupati tidak boleh mutasi adalah 6 bulan sebelum ditetapkan menjadi bakal calon bupati, jikalau bupati berencana mencalonkan kembali. “Pilbup Kuningan sendiri kan Tahun 2024, jadi masih leluasa waktunya untuk mutasi pejabat,” jelasnya./tat azhari