INILAHKUNINGAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap 5 tersangka kasus narkoba. Kasus barang haram ini, diungkap Sat Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juni 2023 dengan jumlah barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.

Kasus pertama diungkap 9 Juni 2023. Berawal ada informasi jual beli narkoba jenis sabu. Pelaku NF (31) warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pun dibekuk polisi. Ia kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok.

Hasil interogasi, barang haram tersebut didapat dari A, warga Cirebon yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Kasus kedua, 2 pelaku DP (25) warga Desa Bojong, dan DS (26) warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Keduanya, diamankan di Jalan Raya Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil amankan 1 paket narkotika jenis sabu berat 16,97 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,24 gram, timbangan digital, bong, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa STNK.  

Kasus ketiga, 1 orang pelaku berinisial YNC (33) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur. Ia diamankan polisi di kediamannya dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram.

Kasus keempat, adalah DS (60) warga Desa Randobawagirang, Kecamatan Mandirancan dengan barang bukti 14 paket narkotika sabu berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika ganja berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika ganja berat kotor 27,17 gram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika ganja berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.

“Info DS ini, narkotikanya didapat dari seorang warga di Jakarta,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto, kepada InilahKuningan

Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun./tat azhari