4.396 Bungkus Rokok Ilegal Di Kuningan Disita, Hasil Razia 5 Kecamatan
INILAHKUNINGAN – Rokok ilegal ternyata marak beredar di Kabupaten Kuningan. Terbukti, hasil operasi razia Kantor Bea Cukai Cirebon kerjasama Satpol PP Kuningan selama 2 hari di beberapa kecamatan, sebanyak 4.396 bungkus atau 87.920 rokok ilegal berhasil disita.
“Dari jumlah 4.396 bungkus rokok ilegal itu, kerugian negara diestimasi mencapai Rp.65.588.320,” sebut Kabid Penegakan Perda Perda (Gakda) Kantor Satpol PP Kuningan, Hendrayana, Kamis (8/5/2025) kepada Inilahkuningan
Hendrayana mengaku, seluruh barang bukti hasil operasi diserahterimakan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan kepada Bea Cukai Cirebon untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Menurutnya, operasi ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Dalam operasi pasar ini, pihaknya tidak hanya menekankan pada aspek penindakan, tetapi juga pada sisi preventif melalui penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal semakin meningkat,” ungkapnya.
Adapun sasaran operasi tersebut meliputi lima Kecamatan. Yaitu Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sindangagung, Ciawigebang dan Lebakwangi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.