272 Pejabat Fungsional Kuningan Diambil Sumpah, Bupati: Jabatan Strategis!
INILAHKUNINGAN– Sebanyak 272 pejabat fungsional diambil sumpah, sekaligus dilantik resmi oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama di Graha Sajati BKPSDM Kuningan, Kamis (15/12/2022).
Mereka terdiri dari 53 orang hasil pengangkatan pertama sesuai Peraturan BKN No 11 Tahun 2022. Dimana calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan angka kredit ditetapkan sebesar nol. Terkecuali untuk pengangkatan pertama guru terlebih dahulu harus memiliki seritifikat pendidik.
Kemudian 214 orang yang diangkat dari terpenuhinya angka kredit kumulatif dan persyaratan lain untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Terakhir 5 orang diangkat melalui perpindahan terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
Bupati Kuningan H Acep Purnama, menegaskan, bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan strategis, karena jenjang karier pejabat fungsional terbuka luas. Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
“Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja tapi menitikberatkan pada angka kredit yang dikumpulkan. Sehingga kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat dari pejabat struktural,” jelas bupati, diamini Plh Kepala BKPSDM Kuningan Ucu Suryana./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.