19 Korcam PPJ Balik Tuding Korkab Kuningan Fiktifkan PPJ Jalaksana
INILAHKUNINGAN- Polemik Program Posyandu Juara (PPJ) Kabupaten Kuningan, terus bergulir. Jubir 19 PPJ Korcam Penerbit Petisi Deni Tresnadi menyebut, klaim Korkab PPJ Ade Aspandi bahwa petisinnya hanya bentuk kekecewaan akibat tidak kembali mendapat Surat Penetapan (SP) perpanjangan kontrak Tahun 2023, tidak masuk akal.
“Berbicara kami kecewa karena ridak diperpanjang kontrak, tidak masuk akal. Kami melayangkan petisi itu 29 Oktober 2022, atau 3 bulan sebelum SP itu keluar di Januari 2023,” terang Deni Tresnadi, Selasa (17/01/2022), kepada InilahKuningan
Seperti korkab sampaikan, ada instrument untuk mengidentifikasi siapa layak diperpanjang atau tidak selain evaluasi kinerja. Juga ada beberapa variabel dan 2 point penting. Diantaranya hubungan baik, koordinasi baik dengan korkab dan anttitude. “Saya pribadi merasa dari evaluasi kinerja dan 2 point variabel tersebut, telah dipenuhi,” ujar dia
Dari itu, justru Ia menduga korkab ada tendensi dendam terhadap penilaian untuk perpanjangan kontrak di 2023. Sehingga terjadi polemik ini.
Terkait nepotisme, Ia memint korkab paham. Dimana nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Apalagi korkab melibatkan istrinya untuk ikut mengambil alih PPJ Kecamatan Sindangagung Tahun anggaran 2022 dengan tetap menggunakan nama adik iparnya sesuai Surat Perintah Nomor 0026/PMD.03.03/KPPM, tapi tidak diajukan perubahan personalianya.
“Anehnya, korkab berani mengadu kinerja adik iparnya dengan kami 19 korcam. Sudah jelas posisi kinerja adik ipar nya itu di ambil alih oleh istrinya jadi mau mengadu kinerja dengan kami bagaimana. Kalau memang kami 19 korcam di anggap berkinerja buruk, tidak mungkin kita PPJ Kabupaten Kuningan dijadikan barometer oleh PPJ kab/kota lain di Jawa barat mengenai laporan kerja selalu tepat waktu,” tandas Deni penuh tanya
Deni juga menyebut korkab sangat mengada-ngada menuduh 19 korcam tidak pernah ke posyandu dan mendampingi karena di rekap Laporan Bulanan Pendamping Posyandu Kecamatan itu selain data wajib melampirkan juga dokumentasi kegiatan di bulan tersebut. Kemudian di upload juga di akun sosmed Instagram resmi PPJ Kabupaten Kuningan.
“Terkait pungli saya tidak menyebutkan pungli tapi menyebutkan gratifikasi. Pungli dan gratifikasi beda ya,” tandasnya lagi
Yang paling 19 PPJ kecamatan anggap fatal dari isi petisi itu adalah korkab mengambil alih dan memanfaatkan kekosongan PPJ Kecamatan Jalaksana yang telah secara resmi mengundurkan diri pada 8 Desember 2021 dengan tidak mengajukan pergantian personalia dan tetap mengusulkan nama yang mundur sebagai PPJ Kecamatan Jalaksana Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor 0026/PMD.03.03/KPPM. Sehingga dapat dikatakan PPJ Kecamatan Jalaksana tidak ada atau fiktif.
Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya aktifitas kerja maupun dokumentasi kegiatan pendampingan posyandu di lapangan selama satu tahun.
“Jadi jelas kami melayangkan petisi itu tendensinya bukan kecewa melainkan memang kinerja korkab yang menyeleweng dan buruk,” tegas Deni, yang juga PPJ Korcam Garawangi ini./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.